JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerima laporan rehabilitasi daerah aliran sungai dari PT Mitra Stania Prima (MSP). PT MSP adalah perusahaan di bawah Arsari Tambang.
Presiden dan Direktur PT Mitra Stania Prima, Aryo Djojohadikusumo, mengatakan bahwa pihaknya memprioritaskan tata kelola pertambangan dan reklamasi yang baik dan benar.
“Kami memprioritaskan konsep tata kelola yang baik, dan tidak kalah penting sesuai arahan Kementerian adalah reklamasi,” ujar Aryo di Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, pada Senin (25 September).
Aryo menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan fase pertama rehabilitasi daerah aliran sungai seluas 27 hektare. Lahan tersebut ditanami jambu mete, kayu putih, dan udang.
“27 hektare yang baru saja selesai berada di Kabupaten Bangka Tengah. Tahun depan, lebih dari 70 hektare mungkin dilakukan di Bangka Induk atau di Belitung, sesuai arahan Pusat Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Bangka Belitung,” kata Aryo.
Ia menjelaskan bahwa tanaman yang ditanam dalam rehabilitasi DAS Bangka Belitung disesuaikan dengan kebutuhan kelompok petani lokal.
“Mengapa jambu mete? Karena dapat tumbuh baik di bekas tambang pasir timah ilegal. Kemudian cemara udang, karena juga dapat tumbuh di area yang kurang nutrisi. Dan kayu putih, karena tentu saja sama seperti jambu mete,” jelas Aryo.
Dengan rehabilitasi ini, Aryo mengatakan bahwa warga setempat mendapatkan kebutuhan dasar dan penghasilan tambahan.
“Untuk 27 hektare, hasilnya tidak buruk,” kata Aryo.
Pada kesempatan yang sama, Muchtar Effendi, Kepala Pusat Pengelolaan DAS Baturusa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menjelaskan bahwa ada kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan reboisasi dan rehabilitasi pada lahan yang mereka kelola.
“Ini adalah lahan negara. Mereka menanam hingga tiga tahun. Nantinya, keberhasilan akan dinilai oleh Gubernur Bangka Belitung,” kata Muchtar.
Source: https://voi.id/en/economy/314029





